Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Sidang Uji Materi UU Pesantren: Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Hadir dalam Pendanaan

Sidang Uji Materi UU Pesantren: Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Hadir dalam Pendanaan

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Jakarta, 11 Juni 2026 — Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, Gus Rozin menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Gus Rozin menyampaikan empat pokok argumentasi yang semakin memperkuat posisi Majelis Masyayikh dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Majelis Masyayikh menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pembiayaan pesantren merupakan konsekuensi logis dari pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren,” ujar Gus Rozin saat diwawancara usai sidang di Gedung MK, Kamis (11/6/2026).

Ketika pesantren sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, lanjutnya, maka negara juga mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren.

Menurutnya, pembiayaan dari negara tidak dapat dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap pesantren. Sebab, Undang-Undang Pesantren justru menjamin kekhasan, tradisi, dan kemandirian masing-masing pesantren tetap terpelihara.

Gus Rozin juga menjelaskan bahwa dua frasa dalam Pasal 48 UU Pesantren, yakni “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dan “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan sebab-akibat.

Karena itu, menurut Gus Rozin, penafsiran terhadap pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial dengan memisahkan kedua frasa tersebut.

“Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat. Dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga memaparkan secara utuh berbagai bentuk dan karakter pendidikan pesantren yang berkembang di Indonesia.

Penjelasan tersebut mencakup pesantren formal dan nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan maupun sebagai satuan pendidikan, serta berbagai jenjang pendidikan yang ada di lingkungan pesantren.

Pemaparan tersebut dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keragaman ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Gus Rozin mengakui bahwa selama ini pesantren tumbuh dan berkembang melalui dukungan para kiai, masyarakat, muhibbin, serta berbagai sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat.

Namun, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembiayaan pendidikan pesantren.

“Pesantren memang tumbuh dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Kedua hal tersebut berbeda dan saling melengkapi,” kata Gus Rozin.

Sidang kali ini juga dihadiri anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj Badriyah Fayumi, serta KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

Kehadiran Gus Kikin, menurut Gus Rozin, menjadi suntikan semangat sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memperoleh dukungan luas dari kalangan pesantren.

“Kami berbangga karena hari ini didampingi Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan kehormatan yang luar biasa bagi kami. Getaran perjuangan ini ternyata bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren,” ujar Gus Rozin.

Sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Majelis Masyayikh berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berhak memperoleh jaminan pembiayaan sebagai amanat konstitusi.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua FKPT Jateng Sebut Lembaga Pers Siswa Urgen Bagi Sekolah

    Ketua FKPT Jateng Sebut Lembaga Pers Siswa Urgen Bagi Sekolah

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Semarang – Bertempat di Gedung WTC Kampus 2 UNWAHAS Semarang, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda menjadi narasumber Training of Trainers (TOT) dan Diklat Pembina Komisariat yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah pada Jumat […]

  • Ma’arif NU Jateng Dorong Kemitraan dengan Industri dan Perguruan Tinggi

    Ma’arif NU Jateng Dorong Kemitraan dengan Industri dan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Tegal – Dengan tujuan memperkuat koordinasi antara SMK Ma’arif se-Jawa Tengah dan evaluasi program, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi MKKS SMK Ma’arif NU Jateng di SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu Kabupaten Tegal pada hari Sabtu (08/02/25). Kegiatan diikuti oleh 18 Pengurus MKKS SMK Ma’arif Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan perwakilan […]

  • Asesmen Lapangan Prodi PGMI, Rektor INISNU Sebut sebagai Wahana Belajar Mutu Eksternal

    Asesmen Lapangan Prodi PGMI, Rektor INISNU Sebut sebagai Wahana Belajar Mutu Eksternal

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 476
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung resmi melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan pada Senin–Selasa, 15–16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan dua asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik), yakni Prof. Dr. Siti Rochmiyati, M.Pd., dosen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta dan Dr. […]

  • Pelantikan Kepala MTs Ma'arif Sapuran, LP Ma'arif NU Wonosobo Tekankan Lima Amanah Kepemimpinan Nahdliyah

    Pelantikan Kepala MTs Ma’arif Sapuran, LP Ma’arif NU Wonosobo Tekankan Lima Amanah Kepemimpinan Nahdliyah

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 88
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Suasana penuh khidmat menyelimuti aula MTs Ma’arif Sapuran pada Sabtu (1/8/2026) saat digelar pelantikan Kepala MTs Ma’arif Sapuran. Dalam prosesi tersebut, Sri Wahyu Susilowati, S.Pd. resmi menerima estafet kepemimpinan dari Arif Muchtar, S.E. yang telah mengabdikan diri sebagai kepala madrasah selama dua periode atau delapan tahun. Hadir dalam acara tersebut Rois Syuriah MWCNU […]

  • Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

    Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta — Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan […]

  • Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 387
    • 0Komentar

      Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui SK nomor 10940 tahun 2025 menetapkan kepengurusan Forum Pendidik Madrasah Inklusif Pusat masa khidmat 2025 2030. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi dan dicap basah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menjadi entitas resmi yang diakui oleh negara di Jakarta tertanggal 31 Desember 2025. Penerbitan SK kegiatan FPMI […]

expand_less