Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Cegah Anggaran Pendidikan “Terganggu”, LP Ma’arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Soal MBG

Cegah Anggaran Pendidikan “Terganggu”, LP Ma’arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Soal MBG

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

SEMARANG — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20% mendapat sambutan positif dari kalangan pengelola pendidikan swasta. Langkah ini dinilai sebagai angin segar sekaligus upaya nyata penyelamatan anggaran pendidikan nasional agar tidak “terpangkas” oleh program di luar sektor pembelajaran.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berstatus mengikat secara bersyarat. MK secara tegas melarang dalih “operasional penyelenggaraan pendidikan” dijadikan celah untuk memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Lebih lanjut, pemerintah diwajibkan untuk memisahkan anggaran MBG ke dalam pos tersendiri paling lambat pada APBN tahun 2028.

Dengan terbitnya putusan ini, alokasi 20% APBN maupun APBD diwajibkan untuk sepenuhnya dikembalikan pada fungsi dasarnya, yaitu membiayai komponen utama pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran, bukan untuk menambal beban program kesehatan masyarakat maupun penanganan stunting.

3 Dampak Strategis Bagi Sekolah dan Madrasah Swasta
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah, Dr. H. Fakhruddin Karmani, M.S.I.,mengapresiasi tinggi langkah MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan jaminan dan kepastian hukum yang sangat berdampak pada kelangsungan ekosistem sekolah dan madrasah swasta, setidaknya dalam tiga hal mendasar.

Pertama, jaminan keberlanjutan Dana BOS dan BOP. Sekolah swasta dan madrasah sangat bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk menopang kegiatan belajar-mengajar harian. Dengan dikeluarkannya beban anggaran MBG yang bernilai besar dari pos pendidikan, ancaman pemotongan, rasionalisasi, hingga keterlambatan pencairan dana BOS/BOP yang selama ini dikhawatirkan dapat diminimalisir secara signifikan.

Kedua, perlindungan kesejahteraan dan tunjangan guru Non-ASN. Sebagian besar guru di sekolah swasta dan madrasah berstatus honorer atau pegawai yayasan. Menjaga kemurnian pos anggaran pendidikan memastikan ketersediaan dana untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), program inpassing, hingga subsidi insentif bagi guru non-ASN agar tidak teralihkan ke program non-pendidikan.

Ketiga, peluang akselerasi sarana dan prasarana. Madrasah dan sekolah swasta di kawasan pinggiran kerap menghadapi ketimpangan fasilitas jika dibandingkan dengan sekolah negeri. Kembalinya fokus porsi 20% anggaran murni pendidikan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyalurkan hibah pembangunan ruang kelas baru, penyediaan laboratorium, hingga modernisasi sarana digital.

Melalui putusan ini, pemerintah diharapkan dapat menyusun skema anggaran yang lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan mutu pendidikan dasar dan menengah.

“Setidaknya saat ini kita patut mengapresiasi, karena keputusan ini memastikan MBG tidak membajak hak-hak dasar operasional sekolah. Dengan demikian, sekolah dan madrasah swasta tetap dapat berharap pada kehadiran negara melalui alokasi 20% anggaran pendidikan,” tegas Fakhruddin di kantor LP Ma’arif NU PWNU Jateng, Jumat (31/7/2026).

Langkah MK ini dipandang sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam melindungi hak-hak operasional madrasah serta menempatkan kualitas pendidikan nasional sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. (*)

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Peluang Global, LP Ma’arif NU Sosialisasikan Program Magang Jepang Gratis untuk Siswa Madrasah di Sale Rembang

    Buka Peluang Global, LP Ma’arif NU Sosialisasikan Program Magang Jepang Gratis untuk Siswa Madrasah di Sale Rembang

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 85
    • 0Komentar

    REMBANG — Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Rembang terus mendorong madrasah dan sekolah di wilayah pinggiran agar mampu membuka akses pendidikan dan karier hingga tingkat internasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi program magang ke Jepang dan berbagai peluang pendidikan serta kerja internasional di MA Al Azhar Sale, Rembang. Kegiatan tersebut diikuti para kepala SMA, […]

  • Pra Liga Samurai Paint sesi ke-3 oleh Maarif NU Jateng

    Pra Liga Samurai Paint sesi ke-3 oleh Maarif NU Jateng

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Hariannu.com- Pekalongan – Untuk meningkatkan kompetensi murid SMK di bidang body repair pada jurusan otomotif Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah bekerjasama dengan PT. Samurai Kurobusi menyelenggarakan kegiatan Pra Liga SamuraiPaint putaran ke-3 sesi kedua yang dilaksanakan di SMK Ma’arif NU Kab. Pekalongan pada (29-31/05/25). Kegiatan ini diikuti oleh 12 SMK dengan masing terdiri […]

  • Ketua LP Ma’arif NU PCNU Wonosobo Dikukuhkan sebagai Pengurus KKG PAI Provinsi Jawa Tengah

    Ketua LP Ma’arif NU PCNU Wonosobo Dikukuhkan sebagai Pengurus KKG PAI Provinsi Jawa Tengah

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 341
    • 0Komentar

      Semarang – Ketua LP Ma’arif NU PCNU Wonosobo, Rohani, resmi dikukuhkan sebagai salah satu pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) SD Provinsi Jawa Tengah periode 2026–2030. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Auditorium Jateng Majeng, Semarang. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Dr. H. Saiful Mujab, M.A. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi […]

  • Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

    Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta — Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan […]

  • Keren, Siswi MI Ma'arif Gondang Sabet Juara I Karate Nasional Indikado 2025

    Keren, Siswi MI Ma’arif Gondang Sabet Juara I Karate Nasional Indikado 2025

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Hariannu.com-Wonosobo – Pada ajang bergengsi Indonesia Karate-Do yang digelar di Gelanggang Olahraga Bulungan, Jakarta, pada tanggal 21 hingga 23 Februari 2025, murid kelas 6 Al A’la MI Ma’arif Gondang, Wonosobo Adzkia Zahra Althafunnisa, berhasil meraih Juara 1 SD Kelas 4-6 Kumite +30 KG Putri dalam Kejuaraan Karate Nasional Indikado 2025. Keberhasilannya ini tidak hanya membanggakan […]

  • PAC ISNU Tirto Gelar Webinar Pendidikan, Bahas Peran Pendidik di Era AI

    PAC ISNU Tirto Gelar Webinar Pendidikan, Bahas Peran Pendidik di Era AI

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. AI kini tidak hanya mampu membantu menulis, tetapi juga menjelaskan materi, memberikan umpan balik, mempersonalisasi pembelajaran, hingga melakukan asesmen awal terhadap peserta didik. Fenomena tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Webinar Pendidikan yang diselenggarakan PAC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan […]

expand_less