GP Ansor Desak Pemkab dan DPRD Pati Segera Terbitkan Perda Ketertiban
- account_circle Harian NU
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

GP Ansor Desak Pemkab dan DPRD Pati Segera Terbitkan Perda Ketertiban
PATI — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati Desak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara komprehensif mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dorongan tersebut mencuat di tengah kembali menghangatnya polemik penggunaan sound horeg di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. Persoalan tersebut dinilai mendesak dan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat sementara, tetapi membutuhkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang jelas, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.10/237/M pada 8 Juni 2025 terkait penggunaan pengeras suara/sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan sound horeg masih menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat. Pada 12 Agustus 2026, bahkan terjadi aksi protes warga di Kecamatan Tayu terkait kebijakan larangan sound horeg. Kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan di tingkat bawah.
GP Ansor Pati memandang bahwa Perda baru tidak semata-mata diarahkan untuk melarang sound horeg. Regulasi tersebut perlu menjadi payung hukum yang mengatur seluruh bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan.
Dalam penyusunannya, GP Ansor mendorong adanya pelibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelaku usaha sound system, penyelenggara kegiatan, aparat keamanan, unsur kesehatan, hingga kelompok masyarakat yang terdampak.
“Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan hiburan, tetapi pada saat yang sama masyarakat lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang kondusif,” demikian sikap GP Ansor Pati.
GP Ansor juga menilai regulasi harus memuat parameter yang terukur, antara lain mengenai batas kebisingan, waktu penggunaan pengeras suara, lokasi kegiatan, penampilan dancer, prosedur perizinan atau pemberitahuan kegiatan, mekanisme pengawasan, penanggungjawab kegiatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta sanksi dan pihak yang menindak bagi pelanggaran.
Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak lagi bergantung pada surat edaran atau keputusan sektoral yang berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat. Regulasi yang jelas juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha sound system.
GP Ansor Pati meminta Pemkab dan DPRD Pati membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Perda. Setiap kebijakan hendaknya didasarkan pada kajian yang objektif, mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat, kesehatan, keselamatan, kebudayaan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Yang dibutuhkan Pati bukan sekadar polemik antara boleh atau tidak boleh sound horeg. Yang dibutuhkan adalah aturan yang adil, tegas, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan Perda, semua pihak memiliki kepastian mengenai batas-batas yang harus dipatuhi,” tegas GP Ansor Pati.
GP Ansor berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola kegiatan masyarakat yang lebih tertib sekaligus menjaga karakter sosial dan budaya masyarakat Pati.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah konflik horizontal akibat perbedaan pandangan mengenai penggunaan sound system serta memastikan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berkegiatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak warga lainnya atas ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
- Penulis: Harian NU
