MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, LP Ma’arif NU Jateng: Penyelamat Sekolah Swasta
- account_circle Harian NU
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, LP Ma'arif NU Jateng: Penyelamat Sekolah Swasta
SEMARANG — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20% mendapat sambutan positif dari kalangan pengelola pendidikan swasta. Langkah ini dinilai sebagai angin segar sekaligus upaya nyata penyelamatan anggaran pendidikan nasional agar tidak “terpangkas” oleh program di luar sektor pembelajaran.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berstatus mengikat secara bersyarat. MK secara tegas melarang dalih “operasional penyelenggaraan pendidikan” dijadikan celah untuk memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Lebih lanjut, pemerintah diwajibkan untuk memisahkan anggaran MBG ke dalam pos tersendiri paling lambat pada APBN tahun 2028.
Dengan terbitnya putusan ini, alokasi 20% APBN maupun APBD diwajibkan untuk sepenuhnya dikembalikan pada fungsi dasarnya, yaitu membiayai komponen utama pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran, bukan untuk menambal beban program kesehatan masyarakat maupun penanganan stunting.
3 Dampak Strategis Bagi Sekolah dan Madrasah Swasta
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah, Dr. H. Fakhruddin Karmani, M.S.I.,mengapresiasi tinggi langkah MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan jaminan dan kepastian hukum yang sangat berdampak pada kelangsungan ekosistem sekolah dan madrasah swasta, setidaknya dalam tiga hal mendasar.
Pertama, jaminan keberlanjutan Dana BOS dan BOP. Sekolah swasta dan madrasah sangat bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk menopang kegiatan belajar-mengajar harian. Dengan dikeluarkannya beban anggaran MBG yang bernilai besar dari pos pendidikan, ancaman pemotongan, rasionalisasi, hingga keterlambatan pencairan dana BOS/BOP yang selama ini dikhawatirkan dapat diminimalisir secara signifikan.
Kedua, perlindungan kesejahteraan dan tunjangan guru Non-ASN. Sebagian besar guru di sekolah swasta dan madrasah berstatus honorer atau pegawai yayasan. Menjaga kemurnian pos anggaran pendidikan memastikan ketersediaan dana untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), program inpassing, hingga subsidi insentif bagi guru non-ASN agar tidak teralihkan ke program non-pendidikan.
Ketiga, peluang akselerasi sarana dan prasarana. Madrasah dan sekolah swasta di kawasan pinggiran kerap menghadapi ketimpangan fasilitas jika dibandingkan dengan sekolah negeri. Kembalinya fokus porsi 20% anggaran murni pendidikan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyalurkan hibah pembangunan ruang kelas baru, penyediaan laboratorium, hingga modernisasi sarana digital.
Melalui putusan ini, pemerintah diharapkan dapat menyusun skema anggaran yang lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan mutu pendidikan dasar dan menengah.
“Setidaknya saat ini kita patut mengapresiasi, karena keputusan ini memastikan MBG tidak membajak hak-hak dasar operasional sekolah. Dengan demikian, sekolah dan madrasah swasta tetap dapat berharap pada kehadiran negara melalui alokasi 20% anggaran pendidikan,” tegas Fakhruddin di kantor LP Ma’arif NU PWNU Jateng, Jumat (31/7/2026).
Langkah MK ini dipandang sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam melindungi hak-hak operasional madrasah serta menempatkan kualitas pendidikan nasional sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. (*)
- Penulis: Harian NU
