Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

Pesantren Sudah Setara dalam Sistem Pendidikan, Mengapa Belum Setara dalam Pendanaan?

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

Jakarta — Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai melenceng dari amanat Pasal 31 UUD 1945.

Menurutnya, setelah negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pemberi bantuan, melainkan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab konstitusional terhadap pembiayaannya.

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mengungkapkan bahwa berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun, keterbatasan skema fiskal pada saat pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ telah bergeser dari semangat konstitusi,” tegas Gus Rozin.

Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan pendanaan pesantren hanya dalam skema hibah yang bersifat insidental, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran daerah.

Akibatnya, pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional justru tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara dan mereduksi tanggung jawab negara di bidang pendidikan.

Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan semata menyangkut anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah, Rizal Ifan Chanaris Dilantik Jadi Dirut LPPL Temanggung TV

    Sah, Rizal Ifan Chanaris Dilantik Jadi Dirut LPPL Temanggung TV

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 444
    • 0Komentar

      Hariannu.com.Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhumi Phala Wisata serta Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV untuk periode 2025-2030, Senin (6/10/2025), di Pendopo Jenar Kompleks Kantor Bupati Temanggung. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan yang melantik Direktur […]

  • Inilah Tranformasi dan Integrasi Tata Kelola Ma’arif NU

    Inilah Tranformasi dan Integrasi Tata Kelola Ma’arif NU

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Temanggung – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 sekaligus Harlah Ke-97 Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, LP Ma’arif NU PCNU Temanggung menggelar Seminar Pendidikan bertajuk “Transformasi dan Integrasi Tata Kelola Pendidikan Ma’arif NU” di Hall Babussalam NU Temanggung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Dr. […]

  • LTN NU Temanggung Perkuat Dakwah Digital dan Literasi untuk Hadapi Arus Opini Negatif

    LTN NU Temanggung Perkuat Dakwah Digital dan Literasi untuk Hadapi Arus Opini Negatif

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 242
    • 0Komentar

      TEMANGGUNG — Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) PCNU Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Halal Bihalal Media Gathering Media NU Vol. 3 pada Jumat (1/5/2026) di Gedung PCNU Temanggung. Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi pegiat media NU sekaligus penguatan strategi dakwah digital di tengah derasnya arus informasi media sosial. Ketua LTN NU Temanggung, […]

  • Kick Off Rakerdin Ma'arif NU Jateng Pakai Angklung

    Kick Off Rakerdin Ma’arif NU Jateng Pakai Angklung

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Hariannu.com-Kendal – Bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Kick Off (pembukaan) Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Sabtu (11/1/2025). Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani menyampaikan bahwa Rakerdin ini adalah tindak lanjut dari Rakerwil yang sudah […]

  • Sidang Uji Materi UU Pesantren: Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Hadir dalam Pendanaan

    Sidang Uji Materi UU Pesantren: Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Hadir dalam Pendanaan

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 Juni 2026 — Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, Gus Rozin menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya. Gus Rozin menyampaikan […]

  • Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 370
    • 0Komentar

      UNGARAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang mengukuhkan langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem pendidikan ramah disabilitas. Melalui helat “Gebyar Pendidikan Inklusif Kabupaten Semarang 2026” di Pendopo Kabupaten Semarang (14/2), kegiatan ini secara resmi menjadi bagian dari rangkaian FGD dan pengisian Profil Belajar Siswa (PBS) yang diinisiasi oleh Direktorat KSKK Madrasah […]

expand_less