Baznas Pati Bakal Tarik Zakat Petani hingga Kiai
- account_circle Harian NU
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Baznas Pati Bakal Tarik Zakat Petani hingga Kiai
Pati – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati tak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menampung zakat. Mereka juga bakal menyasar zakat petani hingga kiai atau penceramah.
Ketua BAZNAS Pati, Minanurrohman, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mengembangkan potensi zakat di Kabupaten Pati. Apalagi kewajiban zakat bukan hanya ASN, melainkan bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat.
”Selama ini memang ASN yang paling dominan. Tapi potensi terbesar justru ada di luar itu, mulai dari petani, pengusaha, hingga profesi seperti dokter, pengacara, bahkan penceramah atau kiai,” ujar Kiai Minan.
Ia mengungkapkan potensi zakat di Pati sangat besar. Dari sektor pertanian saja, jika petani membayar 50 persen dari potensi zakat yang ada, nilainya bisa mencapai Rp126 miliar per tahun.
Angka ini belum termasuk zakat dari sektor lain seperti peternakan, perikanan, perkebunan, hingga industri. Hal ini yang mendorong pihaknya untuk mulai merambat zakat ke profesi lainnya.
”Belum lagi zakat profesi. Kiai yang ceramah dengan bayaran jutaan rupiah sekali tampil, itu juga ada ketentuan zakatnya. Tapi ini yang belum tersentuh,” kata dia.
Untuk memperkuat penghimpunan zakat, BAZNAS Pati juga mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat. Regulasi ini nantinya akan menyasar sektor swasta agar memiliki dasar hukum dalam penarikan dan pengelolaan zakat.
Penyusunan Raperda tersebut saat ini tengah berjalan dengan melibatkan akademisi dari UIN Kudus serta dukungan pemerintah daerah.
“Kalau sudah disahkan, kita akan langsung tancap gas. Ini bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk kesejahteraan umat,” tegasnya.
Selain memperluas sumber dana, BAZNAS Pati juga menyiapkan program unggulan berupa zakat produktif. Program ini bertujuan membantu mustahik (penerima zakat) agar bisa naik kelas menjadi muzakki (pemberi zakat).
Caranya, BAZNAS akan memberikan modal usaha sekaligus pendampingan bagi masyarakat yang memiliki usaha dan manajemen yang baik.
- Penulis: Harian NU
