Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan, Majelis Masyayikh Tegaskan Kewajiban Konstitusional Negara

Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan, Majelis Masyayikh Tegaskan Kewajiban Konstitusional Negara

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Review VMTS dan Redesain Kurikulum, Rektor Tekankan Relevansi dengan DUDIKA

    Review VMTS dan Redesain Kurikulum, Rektor Tekankan Relevansi dengan DUDIKA

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 166
    • 0Komentar

      Temanggung – Bertempat di aula lantai 3, Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menegaskan pentingnya penyelarasan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Tata Nilai, dan Kurikulum dengan kebutuhan zaman. Hal itu terungk‎ap dalam pembukaan Workshop Review VMTS dan Redesain Kurikulum Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, dan […]

  • ‎Hanya Ada Di INISNU, Kampus Gelar Nyadran Kampus Hijau

    ‎Hanya Ada Di INISNU, Kampus Gelar Nyadran Kampus Hijau

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 193
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-100 Masehi atau 1 Abad NU, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung bersama keluarga besar Kampus Hijau menggelar Nyadran Kampus Hijau yang dipusatkan di Komplek Masjid Al-Ittihad INISNU Temanggung, Jumat pagi (30/1/2026). ‎ ‎Kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika dan lembaga di lingkungan […]

  • Ibda Sebut AI Hanya Jadi Alat, Tak Bisa Gantikan Peneliti dalam Menulis Karya Ilmiah

    Ibda Sebut AI Hanya Jadi Alat, Tak Bisa Gantikan Peneliti dalam Menulis Karya Ilmiah

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Temanggung — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah berbantuan Kecerdasan Artifisial di Hotel Indraloka Temanggung, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB ini menghadirkan dua […]

  • Masuk Runner-Up, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Ramaikan Kejurwil Sepak Takraw Banyumas

    Masuk Runner-Up, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Ramaikan Kejurwil Sepak Takraw Banyumas

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Banyumas – Prestasi membanggakan diraih oleh MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Kecamatan Cilongok dalam ajang Kejuaraan Tingkat Wilayah (Kejurwil) Cabang Olahraga Sepak Takraw tingkat SD/MI se-Karesidenan Banyumas yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di GOR Satria Purwokerto. Kejurwil sepak takraw ini diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Tim MI Ma’arif NU […]

  • Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 364
    • 0Komentar

      Pati – Jajaran pengurus Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (ISHARI NU) Pati resmi dilantik. Pelantikan berlangsung saar Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pati di Aula SMKNU Pati, Ahad (13/7/2025). Anwar Mahroni didapuk sebagai ketua pada periode 2025 -2030. Jajarannya dilantik langsung oleh Pengurus Wilayah (PW) ISHARI Jawa Tengah. Ketua PW ISHARI Jateng, H. Solihin […]

  • Lewat Pitutur Cinta, BNPT dan FKPT Jateng Perkuat Toleransi dan Cegah Radikalisme

    Lewat Pitutur Cinta, BNPT dan FKPT Jateng Perkuat Toleransi dan Cegah Radikalisme

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 627
    • 0Komentar

      Hariannu.com.Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menggelar kegiatan bertajuk “Pitutur Cinta: Implementasi Ajaran Agama dalam Bingkai NKRI dengan Semangat Cinta Kasih”, yang melibatkan tokoh lintas agama, akademisi, serta generasi muda dari berbagai latar belakang pada Jumat 18 Juli 2025. Acara yang digelar melalui Bidang […]

expand_less