Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menumbuhkan Cinta Batik di Kalangan Anak, YPMNU Pati Gelar Lomba Membatik untuk Anak-Anak

    Menumbuhkan Cinta Batik di Kalangan Anak, YPMNU Pati Gelar Lomba Membatik untuk Anak-Anak

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 451
    • 0Komentar

    hariannu – Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama (YPMNU) Kabupaten Pati mengadakan lomba membatik untuk anak-anak PAUD, Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK), di pendopo kabupaten, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional. Ketua YPMNU Kabupaten Pati, Nur Laili, mengatakan bahwa perlombaan membatik bagi anak-anak ini dilakukan secara serentak se-Jawa Tengah. […]

  • INISNU Berangkatkan 157 Peserta Pancadharma Internasional di Singapura, Malaysia dan Thailand

    INISNU Berangkatkan 157 Peserta Pancadharma Internasional di Singapura, Malaysia dan Thailand

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 432
    • 0Komentar

      Temanggung — Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung secara resmi memberangkatkan 157 peserta dalam program Pancadharma Internasional ke tiga negara yaitu Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kegiatan ini dimulai dengan upacara pemberangkatan dan doa bersama yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025 di halaman rektorat kampus INISNU. Acara tersebut menjadi momentum penting dalam rangka internasionalisasi […]

  • ‎Bekali Mahasiswa, Asmadewa UST Gelar Pelatihan Penulisan Tugas Akhir dan Artikel Ilmiah

    ‎Bekali Mahasiswa, Asmadewa UST Gelar Pelatihan Penulisan Tugas Akhir dan Artikel Ilmiah

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 34
    • 0Komentar

    ‎YOGYAKARTA – Asrama Mahasiswa Dewantara (Asmadewa) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta menggelar Seminar dan Pelatihan Penulisan Tugas Akhir dan Artikel Ilmiah pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Menulis dengan Kualitas, Meneliti dengan Integritas: Mewujudkan Karya Ilmiah yang Unggul dan Publikatif” ini dilaksanakan di Gedung Ki Sarino, UST, dan wajib diikuti oleh seluruh […]

  • Pesan Kepala Sekolah dalam Pengukuhan Pengurus OSIS & MPK SMA Negeri 1 Tayu

    Pesan Kepala Sekolah dalam Pengukuhan Pengurus OSIS & MPK SMA Negeri 1 Tayu

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Harian NU
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Tayu. Bertempat di halaman SMA Negeri 1 Tayu telah di adakan apel Pengukuhan Pengurus OSIS & MPK SMA Negeri 1 Tayu Periode 2024/2025 dan serah terima jabatan OSIS & MPK SMA Negeri 1 Tayu Periode 2024/2025 Senin, 4 November 2024 Kepala Sekolah Setyo Haryono, S.Pd., M.Pd. sekaligus pembina upacara dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pengurus […]

  • PCNU Pati Berikan Masukan tentang Kenaikan Pajak kepada BPKAD

    PCNU Pati Berikan Masukan tentang Kenaikan Pajak kepada BPKAD

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 440
    • 0Komentar

      Pati- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). Mereka menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU  soal kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada tahun 2025 ini. Perwakilan dari PCNU Pati […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Raih Juara 3 Kompetisi Inovasi Nasional

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Raih Juara 3 Kompetisi Inovasi Nasional

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 371
    • 0Komentar

    PATI – Tiga siswa Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen Pati berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih juara 3 dalam kompetisi NIPRO (National Innovation Project) yang diselenggarakan oleh Departemen Teknik Kimia Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pada 4–5 Oktober 2025. Mereka adalah Alief Fachriza Sulistyo (XII A), Muhamad Agus Zakki (XII A), dan Azza […]

expand_less