Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor Tlogowungu Salurkan Tiga Tangki Air Bersih untuk Warga Cengkalsewu yang Terdampak Kekeringan

    Ansor Tlogowungu Salurkan Tiga Tangki Air Bersih untuk Warga Cengkalsewu yang Terdampak Kekeringan

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Harian NU
    • visibility 3
    • 0Komentar

    PATI — Kekeringan akibat kemarau panjang di Kabupaten Pati, kian meluas dan memicu krisis air bersih bagi puluhan ribu warga. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati mencatat setidaknya 29 desa yang tersebar di 9 kecamatan kini mengalami krisis pasokan air bersih. Adapun kesembilan wilayah terdampak meliputi Kecamatan Pati Kota, Pucakwangi, Winong, Tambakromo, Sukolilo, Jaken, […]

  • Penguatan Peran Asesor: Upgrading MUK 2023 Dorong Standarisasi Uji Kompetensi di Sekolah Ma’arif

    Penguatan Peran Asesor: Upgrading MUK 2023 Dorong Standarisasi Uji Kompetensi di Sekolah Ma’arif

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 642
    • 0Komentar

    Hariannu.com-Kudus, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Ma’arif Jateng telah sukses menggelar Upgrading Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 yang berlangsung pada 10-12 Februari 2025 di SMK Ma’arif Kudus, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi asesor dalam melaksanakan uji sertifikasi berbasis standar terbaru. Dalam sambutannya, Arif Zaenal Mubarrok sebagai […]

  • Tanggapi Isu Kekerasan Seksual, Fatayat NU Desa Gembong Datangkan Aktifis HAM

    Tanggapi Isu Kekerasan Seksual, Fatayat NU Desa Gembong Datangkan Aktifis HAM

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 61
    • 0Komentar

    hariannu.com – Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati lagi-lagi menyelenggarakan sosialisasi yang berkaitan dengan wanita dan keluarga. Dalam momen pertemuan rutin yang digelar Pknpes Shofa Az Zahro’ Gembong pada Sabtu (9/8) pagi, sayap pemudi NU Desa Gembong ini menggelar sosialisasi mengenai kekerasan seksual. Pematerinya, diboyong langsung dari PW Fatayat NU Jawa […]

  • 557 Kepala Sekolah – Madrasah Ramaikan Rakerdin Ma’arif NU di Kudus

    557 Kepala Sekolah – Madrasah Ramaikan Rakerdin Ma’arif NU di Kudus

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Hariannu.com-Kudus – Lembaga Pendidikan Maarif NU PWNU Jawa Tengah pada Minggu (19/1/2025) menggelar kegiatan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Zona 1 di Kabupaten Kudus. Rakerdin dihadiri 557 Kepala satuan pendidikan Maarif NU dari Cabang Kudus dan Jepara. Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Abu Rohmad, Wakil Sekretaris LP Ma’arif NU PBNU, H. […]

  • Workshop Public Speaking “Suarasa Papringan” Hadir untuk Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan

    Workshop Public Speaking “Suarasa Papringan” Hadir untuk Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Temanggung — Workshop Public Speaking Remaja Papringan bertajuk “Suarasa Papringan: Berani Bersuara, Berani Berkarya!” akan diselenggarakan pada Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 08.00 WIB di Pasar Papringan. Kegiatan ini ditujukan bagi para remaja Pasar Papringan sebagai ruang pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan komunikasi publik sekaligus membangun rasa percaya diri dalam berinteraksi dengan masyarakat dan pengunjung. Workshop […]

  • ‎Lewat Balai Diklat Pendidikan, PWNU Jateng Siapkan Transformasi Digital Pendidikan

    ‎Lewat Balai Diklat Pendidikan, PWNU Jateng Siapkan Transformasi Digital Pendidikan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Semarang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meluncurkan program strategis “NU Peduli Pendidikan” sekaligus mengumumkan pembangunan Balai Diklat Pendidikan seluas 2,5 hektar di Karanganyar, Jawa Tengah. ‎ ‎Peluncuran ini berlangsung dalam acara Halalbihalal dan Launching Program NU Peduli Pendidikan PWNU Jawa Tengah pada Kamis (9/4/2026) yang berlangsung khidmat di MG Setos Hotel Semarang […]

expand_less