Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batch 3, Ma’arif dan RMI NU Jateng Buka English Capacity Building Program

    Batch 3, Ma’arif dan RMI NU Jateng Buka English Capacity Building Program

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 372
    • 0Komentar

        Hariannu.com Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi para guru dan ustadz untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris melalui program NES English Capacity Building Batch 3. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara […]

  • ‎INISNU Silaturahmi ke Kapolres Temanggung, Perkuat Sinergi Kampus dan Kepolisian

    ‎INISNU Silaturahmi ke Kapolres Temanggung, Perkuat Sinergi Kampus dan Kepolisian

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 189
    • 0Komentar

    ‎ ‎TEMANGGUNG – Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., beserta Wakil Rektor, dan Ketua Dewan Pengurus BPP INISNU Temanggung Drs. H. Nur Makhsun, M.S.I., melakukan silaturahmi dengan Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., di Kantor Polres Temanggung, Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Silaturahmi tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus […]

  • ‎INISNU Temanggung Teken MoU dengan Pemprov Jateng

    ‎INISNU Temanggung Teken MoU dengan Pemprov Jateng

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 137
    • 0Komentar

    ‎ ‎SEMARANG – Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) Temanggung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangkaian kegiatan Collaborative Awards Jawa Tengah Tahun 2026. ‎ ‎Penandatanganan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang lalu yang merupakan kerjasama 73 perguruan tinggi swasta […]

  • UNNES-LP Ma'arif NU PCNU Kudus Siapkan Program Peningkatan Kompetensi Jurnalistik bagi Guru

    UNNES-LP Ma’arif NU PCNU Kudus Siapkan Program Peningkatan Kompetensi Jurnalistik bagi Guru

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama LP Ma’arif NU PCNU Kudus tengah menyiapkan program penguatan literasi bagi guru tingkat SMA/MA/SMK. Tim pengabdian terdiri atas tujuh orang, yaitu Abdul Arif, Edi Subkhan, Muhammad Nazil Iqdami dari Prodi Teknologi Pendidikan UNNES. Lalu Farida Rachmawati dari Prodi KPI UIN Walisongo. Serta tiga mahasiswa UNNES, Rian […]

  • Bawaslu Libatkan FKPT Jateng Perkuat Jurnalisme

    Bawaslu Libatkan FKPT Jateng Perkuat Jurnalisme

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Ungaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melibatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dalam penguatan jurnalisme pengawasan melalui Pelatihan Jurnalistik Pengawasan Pemilu pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang yang dihadiri puluhan peserta. Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang telah terlaksana, namun hal itu […]

  • Selain ke Singapura, Ma'arif NU Jateng Kunjungi Kunjungi Management and Science University (MSU) Malaysia

    Selain ke Singapura, Ma’arif NU Jateng Kunjungi Kunjungi Management and Science University (MSU) Malaysia

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

      Hariannu.com Selangor, Malaysia — Dalam rangka memperkuat jejaring pendidikan dan membuka peluang kolaborasi internasional, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Management and Science University (MSU) Malaysia pada Kamis (7/11). Rombongan diterima langsung oleh Mohd Hairunizam Ibrahim, Regional Manager Global Affairs Office MSU, di ruang Theater kampus tersebut. Dalam sambutannya, […]

expand_less