Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan, Majelis Masyayikh Tegaskan Kewajiban Konstitusional Negara

Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan, Majelis Masyayikh Tegaskan Kewajiban Konstitusional Negara

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa MA Tarbiyatul Banin Buat Film Dokumenter Manuskrip Kalongan untuk Pelestarian

    Siswa MA Tarbiyatul Banin Buat Film Dokumenter Manuskrip Kalongan untuk Pelestarian

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 486
    • 0Komentar

      “Upaya siswa MA Tarbiyatul Banin mengangkat manuskrip Kalongan ke layar dokumenter dianggap sebagai langkah pelestarian warisan kuno yang cerdas. Manuskrip yang awalnya hanya tersimpan dalam lemari keluarga pewaris kini bertransformasi menjadi produk digital, sekaligus ikon cagar budaya lokal yang bisa diwariskan lintas generasi.” Pati – Salsabila Azzahra, siswa Madrasah Aliyah (MA) Tarbiyatul Banin, Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, […]

  • Ketua PCNU Temanggung Sebut Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    Ketua PCNU Temanggung Sebut Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Hariannu.com.Temanggung – Ketua Tanfidziyah PCNU Temanggung KH Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) menegaskan bahwa kiai atau ulama Nahdlatul Ulama tidak boleh kalah dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal itu diungkapkan dalam Refleksi dan Istighosah dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU bertajuk “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat” di aula KBIHU […]

  • 7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs Maarif di Purbalingga dilantik

    7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs Maarif di Purbalingga dilantik

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Purbalingga, kamis, 9 Januari 2025 ketua PC.LP. Maarif NU PCNU Purbalingga H. Torik Jahidin, S.Pd.I., M.Pd.I melantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs. Dilaksankan di Gedung Dekopinda Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan pada masa khidamah awal pengurus LP. Maarif NU Purbalingga masa khidmah 2024-2029. Berahirnya masa khidmah Kepala menjadi dasar Pengurus Cabang […]

  • Inilah Capaian Prestasi Sakomanu PWNU Jateng 2018-2023

    Inilah Capaian Prestasi Sakomanu PWNU Jateng 2018-2023

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Harian NU
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Semarang – Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakomanu) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah periode 2018-2023 menggelar Musyawarah Daerah (Musda) II di Hotel Muria Semarang, Sabtu (26/10/2024). Musda II Sakomanu LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah tersebut mengusung tema “Merawat Wawasan, Membangun Martabat”. Dalam laporannya, Ketua Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakomanu) […]

  • Peserta Lomba Porsema Komplain, Juri Telat

    Peserta Lomba Porsema Komplain, Juri Telat

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle Harian NU
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah telah berjalan hari pertama pada Jumat (10/2/2023). Sejumlah perlombaan mulai dilaksanakan dan berlangsung seru. Pantauan di lapangan, ada beberapa cabang lomba yang jurinya telat. Salah satunya adalah Lomba Pidato Bahasa Indonesia MI/SD dan MTs/SMP. “Tadi jurinya telat […]

  • Tim Rukyat dan Arah Kiblat Kemenag Pati Sosialisasikan Rashdul Kiblat di MAN 1 Pati

    Tim Rukyat dan Arah Kiblat Kemenag Pati Sosialisasikan Rashdul Kiblat di MAN 1 Pati

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pati — Tim Rukyat dan Arah Kiblat Kelopok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama Kabupaten Pati mengadakan sosialisasi dan praktik pengukuran arah kiblat melalui metode Rashdul Kiblat di MAN 1 Pati pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh guru dan peserta didik sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang penentuan arah kiblat yang benar berdasarkan fenomena astronomi. Dalam […]

expand_less