Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Soroti Ketidakpastian Hukum Pendanaan Pesantren

  • account_circle Harian NU
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: Harian NU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Rakerdin Zona 9, Ma’arif Jateng Tekankan Sinergitas dan Kompetensi

    Gelar Rakerdin Zona 9, Ma’arif Jateng Tekankan Sinergitas dan Kompetensi

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 557
    • 0Komentar

    Hariannu.com-Rembang – Bertempat di Gedung Haji Kabupaten Rembang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 9 yang terdiri atas LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pati, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Blora, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Rembang, dan LP. Ma’arif PCNU […]

  • Siapkan Tenaga Migran Terampil, LP Ma’arif NU Jateng Gandeng Kementerian P3MI dan UNISSULA

    Siapkan Tenaga Migran Terampil, LP Ma’arif NU Jateng Gandeng Kementerian P3MI dan UNISSULA

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Harian NU
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SEMARANG, 8 Agustus 2026 — Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah terus memperkuat ekosistem pendidikan vokasi agar lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif NU tidak hanya siap memasuki dunia kerja di dalam negeri, tetapi juga mampu berkompetisi di pasar kerja global. Upaya tersebut diwujudkan melalui penjajakan kolaborasi antara LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Kementerian […]

  • LAZISNU se-Pati Kelola Dana ZIS.Photo by Mufid Majnun on Unsplash.

    LAZISNU se-Pati Kelola Dana ZIS Mencapai Rp15,6 Miliar, Keren

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Harian NU
    • visibility 515
    • 0Komentar

    PATI – Selama tahun 2022, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah, Nahdlatul Ulama (LAZISNU) se-Kabupaten Pati, telah mengelola dana sebesar Rp15,6 miliar.  Adapun dana itu terdiri atas Rp. 2,087,913,520 dana Zakat, Rp. 742,254,261 penerimaan dana Infak non Koin, Rp. 5,180,900,204 dana Koin NU, dan Rp. 7,603,488,020 yang bersumber dari dana lainnya.  Jika dibandingkan tahun sebelumnya, […]

  • Inovatif! GP Ansor Desa Bermi Adakan Pelatihan Reparasi Lampu dan Kompor

    Inovatif! GP Ansor Desa Bermi Adakan Pelatihan Reparasi Lampu dan Kompor

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Pati – Dalam upaya memberdayakan pemuda dan masyarakat, Pimpinan Rabting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ranting Desa Bermi, Kecamatan Gembong menggelar program inovatif pelatihan service lampu dan kompor gas. Rencananya, program ini bakal dilaksanakan secara rutin dan bertahap setiap malam Selasa pukul 19.30 WIB. Agenda tersebut merupakan bentuk komitmen GP Ansor Bermi dalam menciptakan sumber daya […]

  • PCNU Pati Berikan Masukan tentang Kenaikan Pajak kepada BPKAD

    PCNU Pati Berikan Masukan tentang Kenaikan Pajak kepada BPKAD

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Harian NU
    • visibility 486
    • 0Komentar

      Pati- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). Mereka menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU  soal kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada tahun 2025 ini. Perwakilan dari PCNU Pati […]

  • Fakhruddin Kukuhkan Pengurus LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga.

    Fakhruddin Kukuhkan Pengurus LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Harian NU
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Fakhruddin Kukuhkan Pengurus LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga. Dengan semangat ngurusi Madrasah/Sekolah Ma’arif NU, Ketua LP Maarif NU PCNU kab. Purbalingga, Thoriq Jahidin menekankan kepada semua pengurus yang baru saja dikukuhkan oleh Ketua LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani pada acara Rapat Kerja Dinas di PM Colaboration Purbalingga pada hari Sabtu (09/11/24) […]

expand_less